Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Dewan Pembina Koalisi Jokowi Tegak Lurus yang juga founder KHP Law Firm Khairil Hamzah memberikan ucapan selamat untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang dianugerahkan kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI bintang empat oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Selamat kepada Bapak Prabowo yang telah mendapatkan pangkat istimewa menjadi jenderal penuh, selamat pak,” ujar Khairil Hamzah di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).
“Kami turut berbangga atas kenaikan pangkat ini, kami semakin bangga terhadap Bapak Prabowo yang sebentar lagi akan memimpin Indonesia, kenaikan pangkat ini akan memberikan makna lebih mendalam dan tinggi kepada beliau,” tambahnya.
Lebih lanjut Khairil Hamzah mengatakan penganugerahan pangkat istimewa jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi bukti dedikasi, loyalitas dan pengabdian Prabowo terhadap bangsa ini tak diragukan lagi.
“Jadi sudah jelas beliau adalah sosok patriot sejati, sosok yang sejak berumur 18 tahun sudah selalu memikirkan bangsa ini. Tak ada yang perlu dipertanyakan dari penganugerahan pangkat istimewa ini,” tegas pendiri Sambas Sinergy ini.
Menurut Khairil Hamzah, dalam empat tahun lebih pengabdiannya sebagai Menteri di Kementerian Pertahanan sudah banyak membuktikan bahwa Jenderal Prabowo Subianto berkontribusi banyak untuk TNI.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada institusi TNI yang telah memperjuangkan, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo memberikan penghormatan untuk kenaikan pangkat istimewa kepada Pak Prabowo. Pemberian pangkat ini tak ada unsur politis, semua adalah usulan dari TNI,” papar Khairil.
Meski disematkan oleh Presiden Jokowi namun inisiator pemberian pangkat istimewa ini sendiri datangnya dari instistusi TNI.
“Yang mana kita ketahui bersama TNI tidak berada dalam posisi yang boleh berpolitik praktis, jadi marilah kita berpikir positif saja bahwa kenaikan pangkat ini adalah bentuk rasa terima kasih TNI kepada salah satu personil terbaiknya yaitu Jenderal Prabowo Subianto,” kata Khairil.
Advokat kenamaan dari Kantor Law KHP Law Firm ini menegaskan pemberian kenaikan pangkat ini sudah jelas diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 yang diluncurkan setelah reformasi.
Lagipula tidak hanya Jenderal Prabowo Subianto yang diketahui menerimanya, sejumlah nama-nama tokoh militer seperti Jenderal SBY, Jenderal Luhut Pandjaitan, Jenderal Hendropriyono, Jenderal Agum Gumelar juga menerima kenaikan pangkat istimewa yang sama.