Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Dewan Pembina Koalisi Jokowi Tegak Lurus Khairil Hamzah mengingatkan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya sekadar agenda terselubung kelompok tertentu untuk membangun opini negatif tentang Presiden. Padahal faktanya Presiden Jokowi saat ini justru sedang dicintai dan didukung penuh oleh rakyatnya.
“Isu Pemakzulan tak masuk akal dan mimpi di siang bolong. Apa dasarnya memakzulkan Presiden, tak ada sama sekali, orang-orang itu hanya mencari perhatian dan membangun opini untuk mendegradasi Pak Presiden,” ujar Khairil Hamzah kepada EDITOR.ID di Jakarta, Senin (15/1/2024)
Khairil menyebut gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden dimakzulkan menjelang Pemilu 2024 adalah inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Wakil Ketua Umum Sedulur Jokowi ini menegaskan bahwa proses memakzulkan membutuhkan proses panjang kurang lebih enam bulan.
Proses pemakzulan bisa dilakukan jika Presiden dinilai melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.
Dan itu harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat dengan syarat punya dasar kuat dan bukti nyata. “Dan tanpa dasar alasan yang jelas dimana aspek dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional,” tegas Khairil.
Padahal, lanjut Khairil, Jokowi adalah sosok Presiden yang selalu mentaati hukum. “Beliau adalah sosok Presiden di Indonesia yang benar-benar taat hukum, tidak mau menabrak konstitusi meski beliau diberikan hak melakukan diskresi jika memang untuk rakyat, tapi Pak Jokowi selalu tunduk dan patuh menjalankan undang-undang,” kata Khairil.
Menurut Khairil, di era pemerintahan Presiden Jokowi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi juga paling bagus. “Di era Pak Jokowi pemberantasan korupsi juga banyak dilakukan. Tidak pandang bulu. Bahkan sekalipun itu menterinya Pak Jokowi sendiri bisa diproses KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut founder KHP Law Firm ini mengatakan, kepuasan rakyat juga mencapai puncak tertingginya di era Presiden Jokowi. Berdasarkan jajak pendapat dari berbagai lembaga survei memperlihatkan kepuasan rakyat atas kinerja Presiden mencapai 80 persen.
“Ketika dipercaya menjadi pemimpin bagi 280 juta rakyat, Jokowi banyak memberikan wujud nyata bagi rakyat. Beliau memberikan bantuan sosial BLT, pendidikan gratis melalui KIP, pelayanan kesehatan gratis melalui KIS, bantuan uang buat rakyat yang masih menganggur melalui dana Pra Kerja,” kata Khairil.