Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mensyaratkan parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk bisa mengusung cagub dan cawagub. (tim)
Home
Headline
Ketua Timses Prabowo-Gibran Minta PDIP Dukung Dirinya Maju di Pilgub Banten, Ini Jawaban PDIP
Ketua Timses Prabowo-Gibran Minta PDIP Dukung Dirinya Maju di Pilgub Banten, Ini Jawaban PDIP
Maju Pilkada Banten 2024, Airin Menunggu Restu Megawati