Ketua MPR-RI Bamsoet, Kasus Angka Korupsi Dana Desa Masih Cukup Tinggi

Pengelolaan dana desa belum sepenuhnya memperkuat dan menjadikan desa mandiri sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi

” Terhadap kedua wacana tersebut, tentunya kita harus memastikan, bahwa penambahan masa jabatan kepala desa, harus menjamin peningkatan kinerja perangkat desa, agar penggunaan dana desa dapat dilaksanakan secara tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara, peningkatan anggaran dana desa harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dimana alokasi dana desa yang cukup besar tersebut dikelola melalui mekanisme yang efektif dan efisien, tanpa mengesampingkan aspek akuntabilitas.

Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, bergulirnya usulan revisi Undang-Undang Desa juga tidak terlepas dari keprihatinan terhadap pengelolaan dana desa yang dinilai tidak optimal.

” Pengelolaan dana desa belum sepenuhnya memperkuat dan menjadikan desa mandiri sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Dia mengungkapkan, selama periode 2015 hingga 2023, anggaran dana desa dari APBN telah menembus angka Rp 538,9 triliun. Namun besarnya alokasi anggaran tersebut belum membuahkan hasil yang optimal.

“Sebagai gambaran, hingga tahun 2022, jumlah desa yang sudah masuk dalam kategori desa swasembada atau desa maju dan berkembang baru mencapai 5 persen. Sedangkan yang masuk kategori desa swakarya mencapai 25 persen, dan mayoritas sisanya 70 persen masih masuk kategori desa swadaya atau desa tertinggal,”pungkasnya.

Hadir sebagai pembicara antara lain Sekda Banjarnegara Indarto, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan – Kemendesa dan PDTT Sugito, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: