EDITOR.ID, Jakarta,- Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Dr Muhammad Syarifuddin SH MH, resmi dikukuhkan sebagai guru besar (profesor) tidak tetap bidang ilmu hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Upacara pengukuhan dilakukan pada Kamis, 11 Februari 2021.
Dalam acara itu, Syarifuddin membacakan pidato pengukuhan berjudul Pembaruan Sistem Pemidanaan dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum.
?Hukum adalah seni yang memerlukan perlakuan khusus dari aktor pelaksanaannya, seni menjadi alat kerja terutama bagi hakim dalam mengatasi permasalahan hukum,? kata Syarifuddin lewat siaran langsung pidato pengukuhan di akun Youtube MA, Kamis, 11 Februari 2021.
Pihak Undip menyatakan pengangkatan Syarifuddin menjadi Guru Besar dilakukan atas beberapa alasan. Syarifuddin dianggap banyak mengembangkan pemikiran dan langkah progresif.
Misalnya, mengenai masalah disparitas hukuman bagi koruptor, yaitu dengan menerbitkan aturan MA tentang Pedoman Pemidanaan terhadap penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, Syarifuddin dianggap juga terlibat dalam pengembangan sistem aplikasi peradilan. Misalnya dengan pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, sistem peradilan elektronik bagi perkara perdata, agama dan tata usaha, serta pengembangan Sistem Informasi Perlengkapan MA dan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan.
Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin didasari Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6462/MPK/KP/2021 Tanggal 29 Januari 2021.
Rektor Undip Semarang Yos Johan Utama dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, Syarifuddin akan menjadi guru besar ilmu hukum pidana ke-4 yqng dimiliki Fakultas Hukum perguruan tinggi itu.
Ia menyebut banyak terobosan dan inovasi yang dilakukan Syarifuddin saat menjabat sebagai Ketua MA.
“Prof.Muhammad Syarifuddin telah melakukan langkah-langkah yang bersifat progresif, responsif, evaluatif dan terbuka untuk menerima kritik, untuk menunjukkan komitmen membangun peradilan bersih,” katanya.
Berkaitan dengan peradilan tindak pidana korupsi, Syarifuddin juga telah menginisiasi keluarnya pedoman pemidanaan terhadap penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Terobosan lain yang diwujudkan Syarifuddin, menurut dia, pengembangan pengadilan virtual, khususnya saat pandemi COVID-19.
“Pelaksanaan persidangan secara virtual meminimalisasi kontak antarpihak yang terlibat dalam persidangan perkara pidana, dengan demikian diharapkan dapat memutus, membatasi dan menghindarkan penyebaran COVID-19,” katanya.
Pengukuhan Ketua MA Muhammad Syarifuddin sebagai Guru Besar di Undip juga mendapatkan apresiasi dari Staf Pengajar Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Dr Urbanisasi.
“Beliau sosok yang sangat inovatif dan responsif dalam mengubah lembaga peradilan ke arah yang lebih bersih, maka sangat layak jika beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang hukum pidana,” ujar Dr Urbanisasi. (tim)