“Pada hari Rabu (pemeriksaan,red), tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ungkapnya.
Soal ketidakhadiran Firli memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (21/12) lalu, penyidik menilai alasan yang dikemukakan Firli tidak wajar.
“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” imbuhnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada 26 Oktober dan Kamis 16 November. Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada 1 Desember dan 6 Desember.
Di tengah kasus pidana dan pelanggaran etik yang menjeratnya, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (tim)