Ketua IPW Sugeng Bawa Bukti Baru Berupa Penerima Honor EOSH – Wanenkumham Eddy Hiariej Klarifikasi ke KPK

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso penuhi panggilan untuk diperiksa KPK dengan membawa bukti baru berupa penerima honor untuk Wamenkumham EOSH

Jakarta, EDITOR.ID. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso penuhi undangan untuk  diperiksa oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait atas laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau EOSH, Senin (20/3/2023).

Teguh nampak datang ke gedung Merah Putih membawa sejumlah bukti-bukti  dan dipertunjukkan di depan para awak media.

“IPW memiliki bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kami berharap setelah saksi-saksi diperiksa  —  saya dengar ada saksi lain yang dimintai keterangan hari ini yaitu dari pihak kuasa hukum CLM,” demikian penjelasan  Sugeng di gedung ACLC KPK,  Jakarta Selatan, Senin.

Sugeng mengatakan, “Hari ini saya diperiksa sebagai pelapor, ” sambungnya.

Dalam bukti baru laporannya itu, Sugeng menjelaskan  ada dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy.

“Dugaan pemerasan kemudian gratifikasi, dan ada potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),  ya karena aliran itu disamarkan melalui rekening asisten pribadi (aspri) nya,” lanjut Sugeng.

“Jadi ada bantahan nggak terima uang di rekeningnya Wamen ya pasti, karena dialihkan melalui rekeningnya aspri. Itu yang harus didalami,” ungkap Sugeng.

Kemudian  Sugeng menunjukkan kepada wartawan, bukti baru yang dibawanya untuk diserahkan ke penyidik KPK.

Dalam pemeriksaan pada hari itu, bukti baru yang dibawa oleh Sugeng berupa penerima honor untuk Wamenkumham EOSH yang disamarkan atas nama asprinya.

“Saya punya bukti baru adanya penerimaan honor sebagai komisaris yang di-nominee atas nama aspri,” inbuh Sugeng.

Beredar Rilis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Rilis ber-Nomor:74/LBH/RP/III/2023 dengan judul: KPK Harus Gerak Cepat Terkait Laporan Ketua IPW Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Wanenkumham, dengan Tetap Mengedepankan Asas Praduga tak Bersalah

Masyarakat Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pemerasan dalam jabatan, gratifikasi  ataupun lainya oleh ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan beberapa pemberitaan media baik nasional maupun lokal diketahui pada hari selasa, 14 Maret 2023, Sugeng Teguh Santoso secara resmi melaporkan wamenkumham ke lembaga antirasua KPK atas adanya dugaan tindak pidana korupsi atau potensi tindak pidana korupsi  karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diketahui sebagai aspri (asisten pribadi) nya YAR dan YAM.

Dugaan aliran dana Rp 7 miliar tersebut terkait permintaan konsultasi hukum dan status pengesahan badan hukum yang dimohonkan seorang warga negara. dalam laporanya Sugeng Teguh Santoso menyampaikan adanya bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut diantaranya empat bukti terkait kiriman dana/transfer, percakapan pendek (chat) yang menegaskan bahwa wamenkumham diduga mengakui YAR dan YAM merupakan asprinya terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan wamenkumham.

Terkait adanya laporan Sugeng Teguh Santoso tersebut diketahui dihari yang sama sekitar pukul 21.38 Wib, YAR telah melaporkan Sugeng Tegus Santoso atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Bareskrim mabes polri, yang pada intinya menyampaikan jika apa yang dikatakan Sugeng Teguh Santoso tidak benar.

LBH Medan sebagai lembaga bantuan hukum yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusi (HAM) menilai jika laporan ketua IPW tersebut bukan merupakan isapan jempol belaka, oleh karenanya sebagai lembaga negara yang berfokus terhadap pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi sudah seharusnya secara hukum yang benar dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

KPK harus bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan tugas KPK yang berpedoman pada enam asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum,  proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam pasal 5 UU KPK. Serta bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilain sisi LBH Medan menduga laporan balik YAR ke Bareskrim Mabes Polri terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terhadap Sugeng Tegus Santoso merupakan bentuk ancaman atau tindakan menakut-nakuti masyarakat dan pelemahan terhadap semangat pemberantasan anti korupsi oleh masyarakat.

LBH Medan  menilai ada tiga hal yang aneh terkait laporan YAR, pertama laporan tersebut terkesan dipaksaan dimana Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham bukan melaporkan YAR. Kedua laporan YAR merupakan respon/ketakutan yang berlebihan sehingga patut diduga menggambarkan adanya permasalah hukum yang mau dibentengi dengan laporan balik.

Ketiga, laporan YAR secara tidak langsung telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menitik beratkan apabila masyarakat mengetahui atau mempunyai informasi dugaan tindak pidana korupsi maka bisa menyampaikanya secara lisan dan maupun tertulis  serta disertai dokumen tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Oleh karena itu LBH Medan menilai apa yang dilakukan oleh Sugeng Teguh Santosa telah tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Serta terkait permasalahan ini LBH Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengawal laporan tersebut demi terciptakan keadilan dan kepastian hukum sebagaimana yang telah dijamin oleh UUD 1945 jo UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dihari ini dengan tanggal yang sama Wamenkumham Juga Dimintai Klarifikasi KPK

Laporan dari IPW terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilakukan oleh  Wamenkumham EOSH sedang terus bergulir. EOS nampak datang penuhi panggilan KPK untuk dimintai klarifikasinya

“Hari ini Senin 20 Maret 2023, Wamenkumham Prof Eddy bersama kuasa hukum, Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi akan klarifikasi ke KPK,”  ucap Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Wanenkumham Tiba di Gedung Merah Putih

EOSH tiba di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023), sekitar pukul 12.55 WIB.

EOSH nampak ditemani dua asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi, serta tim pengacara hukum.

Dari pemantauan di gedung Merah Putih, klarifikasi Wamenkumham EOSH  berlangsung mulai pukul 13.30 WIB, digelar di Gedung Merah Putih KPK.

Tubagus Erif menginformasikan pemeriksaan Wanenkumham EOSH diperiksa oleh Direktur Pelayanan Laporan & Pengaduan Masyarakat.

“Akan ditemui oleh Direktur Pelayanan Laporan & Pengaduan Masyarakat Bapak Tomi Murtomo di Gedung Merah Putih,” kata Tubagus Erif.

EOSH tiba di gedung Merah Putih belum bicara banyak. Dia mengaku akan menjelaskan tudingan IPW setelah menjalani klarifikasi di KPK.

“Saya mau klarifikasi dulu. Tunggu sebentar, ya. Terima kasih,” kata Eddy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: