“Dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa pelanggaran Pilkada dan Pemilu yang kami proses hingga ke ranah hukum dan diadili di pengadilan,†tukasnya.
Sementara Ketua KPU RI Arief Budiman membenarkan bahwa ada beberapa calon peserta Pilkada yang positif terpapar COVID-19. Bahkan per 14 September 2020, angkanya telah menjadi 63 orang, dan tersebar di 21 provinsi.
“Sebelumnya di media masih 59. Sekarang sudah menjadi 63. Tetapi kami telah menyiapkan protokol dan prosedur serta skema untuk menjawab persoalan tersebut,†urainya.
Arief pun menjelaskan beberapa hal terkait prosedur protokol Kesehatan yang akan diberlakukan di semua tahapan Pilkada serentak Desember nanti. Salah satunya aturan jumlah peserta kampanye. Dimana pada sesi debat, hanya dapat dihadiri 50 orang, yang dibagi dari total pasangan calon. Dan kampanye akbar satu paslon, hanya boleh dihadiri maksimal 100 orang dengan protokol yang juga ketat.
“Jadi dalam debat nanti, kalau pasangan calon ada 2, maka kuota 50 orang dibagi dua, masing-masing paslon hanya boleh membawa 25 pendukung. Kalau ada 5 pasangan, ya masing-masing hanya boleh membawa 10 orang pendukung. Itu pun dengan syarat protokol yang ketat. Termasuk saat hari H pemilihan, bagi pemilih yang positif Covid dan dalam isolasi, petugas yang mendatangi, dengan APD standar, semua sudah kami simulasikan,†tandasnya.
Ditambahkan Arief, dari total tambahan anggaran yang semula direncanakan Rp.4,7 trilyun, KPU berhasil memangkas menjadi Rp.3,7 trilyun, menyusul penurunan biaya rapid test yang telah dipagu oleh Kemenkes.
“Dan dari total dana tersebut hanya Rp.5 milyar yang dipergunakan oleh KPU RI, sisianya semua dialokasikan ke KPU di daerah. Dan dana itu sebagian dipergunakan untuk keterlibatan 3,3 juta tenaga honorer di daerah. Ini juga diharapkan menghidupkan roda perekonomian di daerah,†pungkasnya. (Tim)