EDITOR.ID, Jember, – Akan berakhirnya masa berlaku surat keputusan Bupati atas penunjukan pejabat pelaksana tugas di Pemerintah Kabupaten Jember di bulan Juni 2021 ini, akan mengakibatkan ketidakpastian hukum status pejabat tersebut. Dan ini bisa mengganggu pelayanan publik.
Dengan kadaluwarsanya SK pelaksana tugas itu, terjadi kekosongan jabatan di eselon II, III, dan IV.
?Implikasinya banyak. Saya yakin para pelaksana tugas pasti akan ragu-ragu mengeksekusi kebijakan yang strategis,? ujar Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Sabtu (19/6/2021).
Roda pemerintahan pun mandek. Itqon memaklumi jika kemudian karena ketidakpastian tersebut membuat jajaran birokrasi lamban bergerak, karena selalu berkonsultasi dengan bupati sebelum melangkah.
?Itu normal, karena kewenangan pelaksana tugas sangat terbatas. Jadi beda dengan pejabat definitif. Itu karena kehati-hatian mereka. Saya pun seandainya jadi pelaksana tugas, juga sama, akan ragu-ragu. Kewenangan saya kan juga terbatas sebagai pelaksana tugas,? jelasnya.
Itqon ingin pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu, sehingga perlu ada kejelasan status pelaksana tugas tersebut. Opsinya adalah mendefinitifkan jabatan mereka dengan izin Menteri Dalam Negeri atau memperpanjang masa jabatan pelaksana tugas hingga maksimal tiga bulan ke depan.
?Kami sebetulnya juga menunggu. Sangat bagus saya kira kalau langsung didefinitifkan. Tapi kapan? Saya juga sudah berkomunikasi dengan bupati, katanya (eselon III dan IV) segera didefinitifkan,? ungkapnya.
Itqon menyadari sebagaimana dilansir beritajatim, bahwa masalah yang dihadapi Bupati Hendy Siswanto saat ini tak lepas dari carut-marutnya pemerintahan pada masa Bupati Faida. Namun ia berharap agar Hendy tidak terjerumus melakukan kesalahan yang sama sebagaimana dilakukan pemerintahan sebelumnya. (Adv)