Dipersidangan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti minta maaf kepada saksi, LBP
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyampaikan permintaan maafnya ke LBP atas penyebutan kata ” Lord” kepada LBP di ruang sidang PN Jakarta Timur — yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana pada hari itu.
Momen itu terjadi awalnya, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menawarkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyantia untuk menyampaikan permohonan maaf ke LBP.
“Ada yang mungkin ingin disampaikan ke saudara saksi misalnya kan selaku manusia kita kan ada khilaf sesuatu. Ya semua orang ada kekhilafan, ya mungkin pada kesemapatan, ada keinginan untuk meminta maaf kepada saudara saksi, kalau ada,” ujar Hakim Cokorda Gede Arthana kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyantia.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyantia langsung mengiyakan permintaan hakim tersebut. Dalam kesempatan itu tak disia-siakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyantia untuk memohon maaf jika LBP merasa tercemarkan atas penyebutan itu.
“Saudara saksi Pak Luhut, saya nggak ada niat untuk menyerang pribadi bapak. Bahwa bapak merasa bahwa terserang secara pribadi, ya saya minta maaf sampai di situ,” kata Haris Azhar.
Penjelasan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Timur Kamis (8/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada LBP sebagai korban mengenai kerugian yang dialaminya setelah dituduh oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ikut bermain tambang di Blok Wabu, Papua.
“Saya jengkel sekali karena saya dituduh punya bisnis di Papua, saya tidak pernah melakukan itu dan saya dituduh sebagai ‘Lord’ dan ‘Penjahat’ itu menurut saya, kata-kata yang menyakitkan,” kata Luhut, Kamis (8/6).
Menjawab pertanyaan jaksa, LBP mengatakan mengklaim tak mengalami kerugian secara materiil. Namun ia dirugikan secara moral.
LBP menilai tudingan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak berdasar dan bisa menjadi jejak digital yang jelek untuk anak cucunya.
Bahkan LBP sudah meminta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk meminta maaf sebanyak dua kali. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap LBP.
JPU menjelaskan terkait pencemaran nama baik LBP disebar oleh Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul “Ekonomi- Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.