Aries mengklaim bahwa Dispendik Jatim tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang mendistribusikan pakaian seragam sekolah di wilayah Jatim.
Aries juga mensosialisasikan kepada seluruh para wali murid apabila ada merasa keberatan dengan harga seragam sekolah yang harus dibeli dari koperasi di sekolah, secara tegas pihak Dispendik menyarankan agar para wali murid mengembalikannya dalam bentuk kain yang belum dijahit.
Dengan gerak cepat Dispendik Jatim membuat Surat Edaran untuk mempertegas terkait pengadaan seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Menginstruksikan agar sekolah tidak boleh memberatkan wali murid.
“Kami (dinas pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah,” ujar Aries.
Aries jugjuga menambahkan, bahwa kebebasan membeli seragam telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Disebutkan bahwa sekolah diperbolehkan memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada semua siswa yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.
“Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Pihaknya juga menegaskan jika masih ditemukan persoalan sama, maka Dispendik Jatim tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat kepada pimpinan lembaga satuan pendidikan.
Kepala Sekolah SMA 1 Tulungagung dicopot oleh Dispendik Jatim
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kedungwaru Tulungagung Nurhodin
dicopot dari jabatannya setelah kasus penjualan baju seragam sekolah seharga hingga mencapai harga Rp2,3 juta.
Akibat tersandungnya Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kedungwaru Tulungagung tersebut, oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur (Jatim) Aries Agung terpaksa harus mencopot dari jabatannya.
Nurhodin dicopot dari jabatannya sebagai Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru, menurut Nurhodin mengaku sampai Selasa 25 Juli 2023 pagi dirinya belum menerima surat pencopotannya itu.
Nurhodin yang juga Kepala SMAN 1 Kalidawir mengklaim legowo dengan pencopotan jabatan Kepala Sekolah dan dirinya patuh mengikuti keputusan itu karena menurutnya keputusan Dispendik tersebut keputusan terbaik.