Jakarta, EDITOR.ID,- Satu persatu pejabat Kemenkeu yang menjabat sebagai kepala kantor di daerah mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terungkap memiliki harta miliaran di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepemilikan harta miliaran tersebut dicurigai tidak sesuai dengan penghasilan yang diterima.
Selain Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro, KPK juga akan memanggil Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Andhi akan diklarifikasi terkait harta kekayaan Rp13,7 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan di sejumlah tempat dan koleksi mobil mewah.
Andhi Pramono akan diperiksa lembaga anti rasuah sekitar jam 09.00 WIB. Surat permintaan klarifikasi harta miliaran di LHKPN sudah dilayangkan KPK.
“Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada Sdr. Wahono dan Sdr. Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok, Selasa, 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (13/3/2023).
Nama Kepala Bea Cukai Makassar Viral di media sosial
Nama Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mencuat ke publik setelah viral di media sosial. Hartanya terungkap ketika sebuah unggahan memperlihatkan sebuah rumah mewah yang diduga miliknya berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 16 Februari 2022, Andhi tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp13.753.365.726.
Andhi mempunyai 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin dan Cianjur dengan estimasi nilai Rp6.989.727.200. Status aset ini ada yang hibah dengan akta dan hasil sendiri.
Andhi juga melaporkan kepemilikan empat unit motor dan sembilan unit mobil seharga Rp1.846.800.000.
Mantan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta ini turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga Rp2.995.829.885 serta kas dan setara kas Rp1.214.508.641.
Andhi pun telah diperiksa Kemenkeu terkait kepemilikan harta fantastis senilai Rp13,7 miliar.
“Iya sudah dipanggil ke pusat untuk melakukan klarifikasi,” kata Kepala Bea Cukai Sulbagsel Nugroho beberapa waktu lalu. (tim)