Ditilang secara elektronik (e-TLE).
Satlantas Polres Metro Depok menindaklanjuti pria viral yang membawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok. Pengendara motor tersebut ditilang secara elektronik (e-TLE).
“Sudah kami tilang melalui perangkat e-TLE yang terpasang di Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra kepada detikcom, Selasa (26/9/2023).
Dalam aturan sudah dijelaskan setiap pengendara wajib berperilaku normal saat mengemudikan kendaraan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 UU LLAJ.
Aktivitas dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi motor seperti rebahan, mendengarkan musik dengan suara keras, merokok memang tidak dijelaskan secara detail dalam aturan, namun aktivitas-aktivitas itu dianggap mengurangi konsentrasi mengemudi dan potensi memicu kecelakaan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” tambah Multazam. ***