Margonda, Depok, EDITOR.ID – Aksi pemotor dengan bergaya rebahan santuy tersebut kebetulan tak sengaja ditemui oleh netizen di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, dari arah Jakarta menuju Depok. Tau sendiri lah Jalan Margonda Raya merupakan jalan utama di Depok, hampir setiap hari selalu ramai dilalui beragam kendaraan bermotor.
Oleh netizen yang kebetulan melihat aksi pemotor kendarai sepeda motor B-3784-TXT sambil rebahan — membahayakan pengendara lain disekitarnya. Netizen tersebut menyempatkan waktu mengabadikan moment si pemotor tersebut, sebagai bukti perbuatan arogan di jalanan umum. Nampak si pemotor bergaya rebahan santuy menarik gas kendaraannya cukup menggunakan kakinya.
Sambil melaju nampak si pemotor juga dengan santainya rebahan sambil membiarkan tangannya diletakkan di kepalanya, aksinya itu membuat pengendara lain disekitarnya khawatir apalagi dia tidak memakai helm tentu sangat membahayakan dirinya dan juga pengendara lainnya apabila tetiba terjadi yang tak diduga-duga.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan tengah menelusuri video viral di media sosial (medsos) sambil mencari identitas si pemotor. Multazam mengimbau warga untuk tertib berkendara dan berlalu lintas di Depok. “Sedang kami telusuri. Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalu lintas,” kata Multazam.
Menurut Multazam aksinya jelas tidak terpuji mengendarai sepeda motornya di sambil rebahan, akrobat dengan kendaraan roda dua saat melintasi jalanan umum yang ramai dengan kendaraan lainnya, namun Multazam berterima kasih kepada netizen yang sudah merekam dan mengunggah di medsos.
Pemotor yang melakukan akrobat di jalanan dengan menggunakan kaki kanannya untuk memelintir selongsong gas motor skutik yang ia kendarai, oleh Petugas polisi langsung dibidik pelakunya dengan denda Rp750 ribu, dikarenakan berkendara secara tidak wajar dipastikan sangat membahayakan pengguna jalan lain.
Polisi memastikan si pemotor tersebut telah terdeteksi perangkat e-TLE yang terpasang di sepanjang jalan Margonda. Dan, surat konfirmasi tilang sesegera mungkin dilayangkan ke alamat yang bersangkutan sesuai dengan pelat nomor kendaraan sepeda motor yang di kendarai olehnya. “(Ditilang dengan) Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.” kata Multazam.
Berkendara tak wajar dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”