Kenapa Tom Lembong Tersangkut di Kasus Korupsi Gula Impor, Ini Jawabannya!

Sehingga diduga ada permainan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan dalam konperensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (29/10/2024)

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) malam ini langsung menahan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Sebelum ditahan Tom Lembong terlebih dulu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka yang diduga ikut bermain di kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

Tom Lembong pernah menjabat Mendag pada 2015-2016 dan Kepala BKPM pada 2016-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyatakan, bahwa Mendag yaitu Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP pada kurun waktu 2015-2016.

Pada pada tahun itu berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya yang dilaksanakan 15 mei 2014 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu tahun 2015, Tom Lembong justru menerbitkan ijin impor gula ke PT AP.

Akhirnya Gula Kristal Mentah (GKM) yang diimpor itu kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” ujar Abdul Qohar kepada wartawan dalam konperensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (29/10/2024)

Lebih lanjut Qohar menjelaskan bahwa impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia juga menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Menurut Abdul Qohar, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.

Selain itu, Jaksa senior alumni FH Universitas Jember ini menyebut impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya ialah soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.

Qohar mengatakan CS (Charles Sitorus) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang impor gula.

Dia mengatakan seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Tapi, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah itu diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: