Jakarta, EDITOR.ID,- Kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden kian menjadi kenyataan. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data sementara hasil real count Pilpres 2024. Paslon Prabowo-Gibran unggul sementara dengan perolehan suara 57,39 persen.
Berdasarkan data Real count KPU, Rabu (14/2/2024) pukul 19:35 tercatat data yang masuk baru sebesar 7,27 persen. Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara dengan perolehan suara 57,39 persen.
Adapun, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyusul di posisi kedua dengan perolehan 22,67 persen suara. Kemudian, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di posisi terakhir dengan perolehan suara 19,94 persen.
Proses penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count.
Dengan begitu, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil hasil penghitungan dan rekapitulasi seluruh suara yang terkumpul di tempat pemungutan suara (TPS).
Penghitungan suara di setiap TPS akan berlangsung pada hari H Pilpres yakni 14 Februari 2024. Adapun, proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 akan berlangsung pada 15 Februari–26 Maret 2024.
Sbelumnya, data Quick Count juga sudah masuk mendekati 100 persen dengan hasil kemenangan Prabowo-Gibran tembus sekitaran 58 persen hingga 60 persen. Angka ini nyaris mirip dengan data real count yang dirilis KPU.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50 persen.
Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut. Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20 persen suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20 persen suara di 20 provinsi.
Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres.
Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara. (tim)