Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan.
Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Kapolri Akan Usut Apakah Ada yang Beri Perintah
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Timsus yang dibentuknya bakal mengusut tuntas berkenaan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dan Timsus akan bekerja secara profesional dalam membuka kasus ini.
Timsus Polri sekarang mendalami kemungkinan Bharada E, diperintah untuk melakukan penembakan itu.
“Tentu ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri,†tutur Jenderal Sigit dalam keterangannya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (4/8/2022).
Masih dari keterangan Sigit, penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan berhenti hanya pada tersangka Bharada E.
Menurut Sigit, Timsus Polri akan terus mengembangkan penyidikan itu. (tim)