Kejutan! PKS Resmi Usung Menantu Presiden Jokowi

PKS Resmi Bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk Usung Menantu Jokowi,Bobby Borong 7 Parpol Besar PDIP Kini Sendirian?

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu

Meski begitu, Puan berujar hingga saat ini PDIP belum menentukan siapa tokoh yang akan diusung di Pilkada Sumut. “Belum ada keputusan tapi bisa saja (usung Bobby),” ucap putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.

Calon Pendamping Bobby Masih Teka Teki

Hingga saat ini Bobby belum menentukan bakal calon wakil gubernur pendampingnya untuk Pilgub Sumatera Utara nanti. Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengusulkan istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, untuk maju mendampingi Bobby sebagai calon wakil gubernur.

“Karena ini zaman media sosial, kami usulkan Nagita Slavina sebagai pendamping mas Bobby”, ucap Jazilul di DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024)

Dalam kesempatan itu, Jazil mengumumkan partainya resmi mengusung Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara. Sementara untuk calon wakil gubernur, PKB memiliki kriteria di dalam proses pemilihannya, mulai dari gender perempuan dan tokoh yang mempunyai elektabilitas di Sumatera Utara.

Adapun usulan Nagita Slavina sebagai calon wakil gubernur nantinya akan dibahas oleh partai-partai pengusung Bobby. Jazilul mengatakan pengusungan Bobby Nasution menjadi cagub Sumatera Utara merupakan sebuah koalisi besar.

Partai politik bisa sendiri atau berkoalisi partai politik dalam mengusung cagubsu-cawagubsu di Pilgub Sumut 2024. Syaratnya adalah 20 persen perolehan kursi di DPRD Sumut atau 25 persen suara sah dalam Pileg DPRD Sumut terakhir.

Hal itu termaktub pada Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 40 Ayat (1) tersebut.

Jumlah kursi di DPRD Sumut sendiri sebanyak 100 kursi. Dengan demikian, Partai Golkar dan PDIP bisa mengusung sendiri cagubsu-cawagubsu mereka di Pilgub Sumut 2024 nanti.

Daftar Parpol yang Bisa Koalisi Dukung Calon Gubernur 2024

Berikut Daftar Perolehan Kursi Partai Politik di DPRD Sumut Periode 2024-2029

• Golkar: 22 Kursi
• PDIP: 21 kursi
• Gerindra: 13 kursi
• NasDem: 12 kursi
• PKS: 10 kursi
• PAN: 6 kursi
• Hanura: 5 kursi
• Demokrat: 5 kursi
• PKB: 4 kursi
• Perindo: 1 kursi
• PPP: 1 kursi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: