Total sementara delapan tersangka itu semuanya kini mendekam di sel tahanan terpisah. Dalam pemberkasan, enam tersangka, JGP, AAL, GMS, YS, MA, dan IH, saat ini dalam penyusunan dakwaan untuk disidangkan. Sedangkan tersangka WP, saat ini masih dalam proses penyidikan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kemenkominfo mencapai Rp 8 triliun. (tim)