Yus langsung dibawa penyidik ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (15/6/2023). Penahanan tersebut dikatakan untuk mempercepat proses penyidikan. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kuntadi.
Peran PT BUP Ditunjuk Langsung Jadi Pemasok Tenaga Surya Namun Ada Indikasi Korupsi
Muhammad Yusrizki yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini (15/6/2023) YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
“YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” tambahnya.
Kuntadi menjelaskan, peran tersangka YUS dalam kasus ini bertanggung jawab di PT BUP. Perusahaan ini ditunjuk langsung oleh mantan Menkominfo sebagai subkontraktor pemasok infrastruktur tenaga surya atau power system untuk pembangunan 4.200 titik, pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5 menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.
Dari pengerjaan proyek tersebut, Kuntadi mengaku ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi.
“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kuntadi.
Kejagung Telah Tetapkan 8 Tersangka Kerugian Negara Rp 8 Triliun
Yus adalah tersangka ke-8. Sebelumnya penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Salah satunya mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate yang langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (17/5/2023).
Enam lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) Anang Achmad Latief (AAL) juga ditetapkan tersangka, bersama dengan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dari PT MORA Telematika Indonesia. Lainnya, Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).
Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersagka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dan terakhir, Windi Purnama dari PT Multimedia Berdikari Utama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu.