“Betul, itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Dari periode 2016 pembangunan Jakarta (Tol Japek Elevated),” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi dalam Konferensi Pers Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, (13/3/2023).
Ditanya terkait kendala yang dihadapi penyidik dalam pengusutan kasus itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan sesuai rencana.
“Saya jawab secara tegas, tidak ada kendala dan semua berjalan sesuai rencana,” tegas Kuntadi.
Lebih lanjut dia menjelaskan terkait belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut, yakni karena faktor teknis. Dia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data yang komprehensif mengusut perkara itu.
“Kami sekali lagi sangat berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka,” ucapnya.
“Kami tidak mau salah, sehingga ketika kami harus menetapkan siapa yang diminta pertanggungjawabannya harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami yakin dan kami pastikan memang dialah yang memang harus dimintai pertanggungjawaban,” jelas Kuntadi.
Diketahui duduk perkara kasus ini bermula dari pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,53 triliun.
“Dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana. (tim)