Sebelumnya, Rabu (27/3), dilaksanakan eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitug.
Aset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi dengan sertifikat hak guna bagunan (SHGB) Nomor: 00022, melalui pemasangan plang sita eksekusi yang dilakukan oleh TIm Direktorat UHLBEE, Tim Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Bangka Belitung, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung.
Tanah sita eksekusi tersebut selanjutnya diserahkan ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pelelangan, digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dimaksud.
“Selain itu, juga untuk membantu pemulihan ekonomi negara, dan membiayai program-program sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Ketut.
Sita eksekusi untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 juncto Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero). (tim)