Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung langsung menjebloskan ke tahanan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS. Sebelumnya mereka telah ditetapkan sebagai tersangka karena merekayasa dan mengkondisikan pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selain itu mereka juga “bermain” merekayasa infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.
Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS itu diduga atas nama Galumbang Menak Simanjuntak.
Ketiga, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dilansir dari Antara, Rabu (4/11/2022)
Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari untuk dilakukan pendalaman. “Terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023,” ucap dia.
Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Posisi kasus dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS, di mana dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan.
“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” katanya pula.
Adapun peran para tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dimark-up sedemikian rupa,” kata Kuntadi.
Kemudian tersangka GSM perannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.