Kemudiaan Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.
Pada 12 Desember 2022 silam Kejaksaan Agung juga telah menetapkan seorang tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Tersangka berasal dari jajaran petinggi PT Waskita Karya, yaitu Muhammad Rasyid Ridha sebagai Claim Change Management Manager (CCMM).
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu orang tersangka yang merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (15/12/2022).
Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Kamis (15/12/2022) di Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta Pusat.
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Tersangka pun dijerat Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, tersangka diketahui mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. (tim)