Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Jampidus Kejaksaan Agung menggarap dugaan korupsi di jajaran pada perusahaan BUMN PT Waskita Karya Persero. Dalam kasus rasuah ini, tim penyidik Kejagung menelusuri aliran dana dari vendor masuk kemana saja. Termasuk yang mengarah kepada sang Direktur Utama (Dirut), Destiawan Soewardjono.
“Ya lagi kita dalami (aliran dana ke Dirut Waskita Karya),” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com pada Jumat (3/2/2023).
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Destiawan.
“Belum dicegah,” kata Prabowo.
Pemeriksaan terhadap Destiawan sebagai Dirut aktif Waskita Karya pun telah dilakukan tim penyidik.
Sayangnya saat ditemui awak media, Destiawan cenderung menghindar dengan masuk ke mobil.
Dirinya lebih memilih bungkam setelah diperiksa tim penyidik selama sepuluh jam hingga pukul 21.00 WIB.
“Nanti saja ya,” ujarnya saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (21/12/2022) malam.
Peluang pemeriksaan kembali pun terbuka lebar. Sebab tim penyidik hendak menggali prosedur yang dijalankan oleh Destiawan sebagai direktur aktif.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan negara ini.
“Jadi nanti bakal didalami lagi bagaimana proses pengambilan keputusannya. Masa uang sebesar itu bisa lolos begitu saja dan pertanggungjawaban tidak jelas,” ujarnya.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah membongkar adanya pengadaan vendor fiktif. Pengadaan barang dan jasa atau vendor fiktif tersebut dijadikan alasan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) sebesar Rp 1,3 triliun.
“Dia ambil duit dari bank, terus manipulasi,” kata Kuntadi.
Dari total Rp 1,3 triliun itu, tim penyidik pun turut mendalami alirannya. Termasuk apakah ada penggunaan untuk kepentingan pribadi atau tidak. “Masih kita telusuri ke mana itu duitnya,” ujarnya.
Jumlah itu pun disebut Kuntadi menyumbang kerugian negara cukup banyak. “Kan 1,3 Triliun (rupiah) itu banyak. Coba bayangkan, 1.000 miliar kita nutup,” katanya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Saya pengen bongkar habis, dalam pengertian jangan sampai terulanglah.”
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya.