Jakarta, EDITOR.ID,- Publik dikejutkan dengan kabar emas Antam dipalsukan oleh orang dalam PT Aneka Tambang Tbk. Hal ini memicu keresahan yang dialami para orang kaya Indonesia, yang telah investasi emas. Sebab beredar kabar bahwa emas dalam bentuk logam mulia (LM) yang mereka beli adalah palsu.
Pasokan emas sendiri dalam bentuk LM di Indonesia berasal dari PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.
Lho kok bisa perusahaan BUMN sebesar PT Aneka Tambang bisa menerbitkan emas palsu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya meluruskan kabar tersebut. Informasi ini beredar karena Kejagung memang sedang membongkar adanya konspirasi dan korupsi emas seberat 109 ton di PT Antam dengan modus menjadikan emas dari pertambangan emas ilegal menjadi emas resmi yang dicap PT Antam. Padahal emas tersebut perolehannya dari tambang liar dan ilegal.
Namun oleh orang dalam PT Aneka Tambang “disahkan dan diresmikan” sebagai produk emas keluaran dari perusahaan penambang emas resmi pemerintah ini. Emas hasil dari kasus dugaan korupsi 109 ton di PT Antam Tbk ini kemudian beredar ke masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan bahwa emas yang sudah beredar terkait kasus korupsi Antam tersebut tetap bisa dijual. Kejagung menegaskan, emas yang sudah beredar itu akan tetap diterima PT Antam Tbk karena emas asli.
Menurut Ketut Sumedana, kasus 109 ton emas dalam bentuk LM dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.
“Saya kira tidak jadi masalah (jika dijual lagi) pasti dia akan diterima oleh PT. Antam, karena emas yang beredar itu asli. Ini bukan emas palsu. Emasnya tetap asli sebagaimana standar Antam,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Ketut menjelaskan, perkara korupsi dalam kasus ini bukan soal keaslian emas, melainkan terkait perolehan emas yang didapatkan secara ilegal.
Selain itu, kata Ketut, persoalan dalam kasus ini lantaran proses penyematan merek Antam di 109 ton emas itu juga dilakukan secara ilegal.
Padahal, lanjut dia, seharusnya setiap emas yang hendak diberikan cap merek Antam harus mendapatkan izin resmi terlebih dahulu.
“Cuma yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal, karena dia kita anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang,” ujar dia.
Emas dari Penambang Liar “Disahkan” Jadi Produk Resmi Antam
Pria asal Bali itu menjelaskan, emas yang distempel oleh Antam itu sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang diduga ilegal. Misalnya, didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri. Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu.