Kebijakan Hukum VS Implementasi UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Dalam proses penegakan hukumnya penyalah guna narkotika disidik dituntut berdasarkan pasal 127/1 dan didakwa dengan dakwaan tunggal. faktanya didakwa dengan dakwaan komulatif, alternatif atau kombinasi dengan pengedar.

Ilustrasi

Oleh Anang Iskandar, SIK, SH, MH.
Penulis Adalah Ahli HUkum Narkotika

Anang Iskandar

EDITOR.ID,- Kebijakan hukum dalam menanggulangi masalah narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dimasukan dalam yuridiksi hukum pidana oleh karena itu penyalah guna dan pengedar diancam secara pidana bedanya penyalah guna diancam dengan pidana penjara saja lamanya kurang dari 5 tahun sedangkan pengedar diancam denga pidana penjara minimum dan maksimum serta denda minimum dan maksimum.

Dalam proses penegakan hukumnya penyalah guna narkotika disidik dituntut berdasarkan pasal 127/1 dan didakwa dengan dakwaan tunggal. faktanya didakwa dengan dakwaan komulatif, alternatif atau kombinasi dengan pengedar.

Penegakan hukum terhadap penyalah guna dilakukan secara rehabilitatif, terhadap pengedarnya dilakukan secara represif sedangkan implementasi penegakan hukumnya baik terhadap pengedar maupun penyalah guna narkotika dilakukan secara represif.

Proses peradilannya, kebijakan hukumnya menggunakan Sistem Peradilan Rehabilitasi, sedangkan Implementasinya menggunakan Sitem Peradilan Pidana.

Hukumannya, pengedar menggunakan hukuman pengekangan kebebasan atau hukuman badan dan perampasan hasil aset kejahatannya melalui pembuktian terbalik di pengadilan dan terhadap penyalah guna narkotika menggunakan hukuman rehabilitasi sedangkan implementasinya mengunakan hukuman pidana baik terhadap pengedar maupun terhadap penyalah guna.

Tempat menjalani hukuman bagi penyalah guna narkotika yang berpredikat korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk.

Karena antara kebijakan hukum dan implementasinya jauh api dari panggang maka yang terjadi adalah masalah narkotika tidak membaik tapi makin memburuk karena kebijakan hukum yang termaktup dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika diingkari pelaksanaannya oleh penegak hukum.

Jakarta, 23 September 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: