Depok, EDITOR.ID – Perselisihan antara warga Depok dengan PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagai pemilik tempat penampungan air atau tandon (water tank) raksasa berkapasitas 10 juta liter memasuki babak baru,
Water tank berkapasitas 10 juta liter yang dibangun PDAM PT Tirta Asasta Depok ditolak warga lantaran berada di dekat pemukiman.
Keberadaannya di atas Perumahan Pesona Depok II, SMPN 32 Depok, SDIT Bahrul Fikri, dan Masjid Bahrul Ulum — dikhawatirkan sewaktu-waktu bisa jebol hingga membahayakan keselamatan ratusan nyawa.
Begitu takutnya sampai warga setempat menggugat PT Tirta dan Pemerintah Kota Depok ke PTUN. Sebagai bagian dari gugatan itu, sidang di tempat telah digelar PTUN pada, Jumat 18 Agustus 2023.
Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung menggelar sidang lapangan untuk pemeriksaan tandon air raksasa tersebut yang keberadaannya di Jalan Janger, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, pada hari Jumat, 18 Agustus 2023.
Oleh karena pembangunan tangki air raksasa tersebut tidak disosialisasi ke warga setempat dan diduga belum adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
“Agenda hari ini pemeriksaan setempat atas permintaan dari permintaan pihak penggugat ya, jadi tinjau lokasi,” kata ketua majelis hakim PTUN Bandung Ardoyo Wardhana saat melakukan tinjauan langsung, Jumat (18/8/2023).
Diketahui keberadaan tangki air raksasa tersebut sangat berdekatan dengan area perumahan antara lain masjid dan SDIT hanya berjarak 6-7 meter saja.
Kekecewaan warga Depok dengan keberadaan tandon air raksasa
Warga Depok terutama yang berdekatan dengan keberadaan tandon air raksasa tersebut tambah kecewa mendengar adanya rencana PT. Tirta Asasta Depok akan menambah satu lagi pembangunan tangki air dengan kapasitas yang sama yakni 10 juta liter air berarti menjadi 20 juta liter.
Keberadaan tangki air dengan kapasitas 10 juta liter yang sekarang saja sudah terbilang sangat mengkhawatirkan warga terutama yang bermukim di kawasan Pesona Depok II, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Tangki air berukuran raksasa diketahui milik PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) itu pun mendapat penolakan dari warga setempat.
Dengan ditolaknya oleh warga setempat — lantaran sangat mengkhawatirkan jika sewaktu-waktu jebol — tentunya bisa membahayakan nyawa manusia di sekitarnya.
Warga yang mengkhawatirkan keberadaan tangki air raksasa itu dinilai sangat membahayakan dan berpotensi seperti yang pernah terjadi peristiwa jebolnya waduk Situ Gintung, Ciputat hingga merenggut 99 nyawa manusia.
Warga yang mengkhawatirkan keberadaan tangki air raksasa itu pun melakukan penolakan dengan mengadukan ke PTUN Jawa Barat dan sudah dilakukan beberapa kali persidangan.
Mediasi di lokasi keberadaan tandon air raksasa
Sebagai bentuk kepedulian PTUN Jawa Barat — pihaknya mengklaim sudah melakukan peninjauan ke lokasi — hingga dimediasi dengan pihak penggugat.
Hakim dan tim dari PTUN Bandung tiba sekitar pukul 08.55 WIB dan langsung memeriksa keberadaan tangki air raksasa.
PTUN Bandung nampak meminta keterangan dari kubu penggugat, yakni para warga, dan tergugat dari perwakilan PT. Tirta Asasta dan bagian hukum Pemkot Depok.
“Majelis dalam kapasitas ini belum bisa memberikan keterangan, nanti silakan dengan Humas PTUN Bandung yang akan memberikan keterangan lebih lanjut,” tutur Hakim Ketua Ardoyo Wardhana.
Kata dia, agenda hari ini adalah pemeriksaan setempat atas permohonan dari penggugat. “Jadi kami tinjau lokasi,” sambung Ardoyo.
Pemeriksaan setempat ini, kata dia, sudah masuk dalam tahap pembuktian yang hasilnya nanti akan dituangkan dalam berita acara persidangan.
Kemudian, agenda berikutnya tambahan bukti dan saksi dari pihak tergugat. “Dijadwalkan Selasa 22 Agustus 2023,” tambah Ardoyo.
Pihak PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) mengklaim terus melakukan inovasi dalam berbagai aspek demi terus menciptakan budaya integritas didalam perusahaan, salah satunya dengan melengkapi berbagai sertifikasi Sistem Managemen Anti Penyuapan (SMAP), Selasa (1/8) lalu.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk membantu Perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan di Perusahaan.
Sebelumnya, Tirta Asasta Depok juga telah mengantongi sertifikasi ISO 14001:2016 dan 9001:2016.
Tidak hanya penyerahterimaan sertifikasi ISO, di hari yang sama juga berlangsung sosialisasi perpipaan di wilayah Kota Depok. Kegiatan ini mengundang camat dan lurah seluruh Depok.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para camat dan lurah terkait jumlah dan pertumbuhan pelanggan, serta pesebaran jaringan PT. Tirta Asasta Depok agar mereka dapat mengetahui jaringan Tirta Asasta di wilayahnya.
“Sampai sekarang, (Desa) Sukmajaya masih mendominasi sebagai Kecamatan dengan pelanggan Tirta Asasta terbanyak yakni sebanyak 34 944 SL, sementara Cinere sebagai Kecamatan dengan pelanggan terminim yakni 1 SL,” jelas Direktur Utama PT. Tirta Asasta Depok Muhammad Olik Abdul Holik.
Selain Direksi dan Komisaris Tirta Asasta, dalam sosialisasi ini turut hadir Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri, Wahid, Suryono, selaku Kepala BKD Kota Depok dan Bapak Adnan Mahyudin, selaku Kepala Bagian Perkonomian dan Sumber Daya Alam Kota Depok.
Dalam sosialisasi ini juga dibahas terkait pengaplikasian Smart Water Meter untuk 7000SL yang tersebar di 11 Kecamatan di Kota Depok.
“Kita berharap para camat dan lurah dapat meneruskan informasi ini kepada para warganya agar semakin banyak masyarakat Kota Depok yang dapat menikmati akses layanan air bersih Tirta Asasta,” ujarnya.
Alasan pertama pembangunan adalah untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, terutama pelanggan. Ini terhubung dengan program peningkatan kapasitas PDAM di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Legong: awalnya 620 sekarang sudah menjadi 1300 liter per detik.
Untuk pelayanan di wilayah timur kami membutuhkan kurang lebih 37 ribu meter kubik atau 37 juta liter penampungan yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat.
Kendala dalam pelayanan bila tandon air itu tidak dibangun. Saat musim banjir, dia menyebutkan, tingkat kekeruhan mencapai di atas 3000 NTU (Nephelometric Turbidity Unit), yang artinya IPA tidak bisa berproduksi. Pelayanan bisa terganggu keluhan pelanggan didulang karena saat musim hujan banjir bisa bertahan 8 jam..
Alasan kedua di balik tandon air raksasa adalah terkait rencana-rencana pengembangan karena cakupan pelayanan secara administrasi PT. Tirta Asasta baru 16 persen. Ini terkait dengan reservoir yang disediakan agar memiliki fungsi sebagai penampung nanti akan dialirkan ke reservoir distribusi, untuk membantu detensi PT. Tirta Asasta.
Apabila ada gangguan setengah jam saja sudah habis air, kalau ini bisa membantu sampai 6 jam. Dan jika sudah ada mitigasi risiko baik dari pabrikan water tank maupun konsultan perencana.Kekhawatiran masyarakat sekitar jika tangki pecah. Beban air dan beban material sudah dihitung.
Kekhawatiran warga terkait struktur, sudah dijelaskan kepada majelis hakim PTUN Bandung yang memimpin sidang lapangan bahwa struktur yang dibuat sudah aman.
Selanjutnya umur teknis tangki air disebutnya 30 tahun.
PDAM mendapat garansi 10 tahun pertama sedangkan untuk perawatan didampingi pabrikan selama setahun jika sudah beroperasi.
Sosialisasikan kepada warga. Termasuk kenapa saat ini belum dioperasikan.
PDAM baru akan operasikan tandonnya ini jika sudah benar-benar aman.
Saat ini masih ada program-program lain, seperti membuat pagar di sekeliling lahan.***