Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status ke tahap penyidikan soal kasus juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono diduga menuding polisi tidak netral di pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Namun Aiman tidak dijerat dengan pasal penyebaran kebencian atau SARA. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut Aiman Witjaksono dijerat dengan pasal pemberitaan bohong.
“Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang juga terjadi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2024) sebagaimana dilansir dari Antara.
Ade Safri menjelaskan bahwa Aiman kini diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.
Menurut Ade Safri, penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE,” jawab Ade.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga telah mengagendakan pemanggilan enam pelapor dan juga Aiman. Namun, dia belum menjelaskan kapan pastinya pemanggilan itu.
“Kami telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah dilakukan klarifikasi, nanti kami update ya kapan pastinya” ucap Ade Safri.
Sementara itu, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy menyatakan timnya akan mempelajari terkait penyidikan polisi. ”Kami akan mempelajari nanti,” jelas Ronny.
Kasus ini berawal dari video yang diunggah di akun instagram pribadi milik @aimanwitjaksono, yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.
Aiman sendiri didaftarkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Aiman dilaporkan oleh enam pelapor sekaligus pada Senin (13/11/2023) dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Keenam laporan polisi terhadap Aiman yang juga seorang presenter tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu.