Bahwa dalam faktanya, menurut Urbanisasi, perbuatan yang dilakukan oleh drg. Hanum Salsabiela Rais, diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Gigi dan Sumpah Kedokteran Gigi di Indonesia.
Untuk itu, Advokat Indonesia Maju (AIM) menyampaikan Pengaduan Tertulis kepada Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Teradu drg. Hanum Salsabiela Rais, sekaligus pemberian sanksi pemberhentian bila terbukti melanggar kode etik profesi Dokter Gigi Indonesia.
Sementara diketahui, Ratna Sarumpaet sendiri telah mengakui kepada publik bahwa dirinya telah melakukan kebohongan. Ratna Sarumpaet juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian atas hal yang dilakukannya, sehingga keterangan yang diberikan drg. Hanum Salsabiela Rais, dinilai Tim AIM tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan menyalahi profesi yang melekat pada yang bersangkutan. (tim)