EDITOR.ID, Jakarta,- Bareskrim Polri sudah merampungkan pemberkasan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi. Berkas perkara bahkan sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti apakah masih ada kekurangan atau tidak.
?Kami sampaikan Kasus EM (Edy Mulyadi) berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan atau tahap satu yang dilaksanakan Senin (14/2),? ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Menurut Ramadhan, saat ini penyidik Bareskrim Polri masih menunggu respons dari jaksa peneliti terkait berkas perkara Edy Mulyadi.
Apabila nanti dinyatakan lengkap, penyidik akan langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Namun, apabila belum lengkap, penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022) lalu.
Dalam kasus itu, Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun. (tim)