EDITOR.ID, Jakarta,- Mungkin karena kaya dan duitnya banyak, caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Lucky Andriani ini nekat bagi-bagi hadiah ke masyarakat agar terpilih. Tak tanggung-tanggung ia membagi undian berhadiah Umroh ke tanah suci.
Entah tidak paham Undang-Undang Pemilu yang melarang politik uang atau memang disengaja. Ulah Lucky pun menyeretnya ke kasus pelanggaran pidana Pemilu, yakni politik bagi-bagi uang. Ia pun berurusan dengan polisi hingga dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim.
Kini harapan Lucky untuk bisa menyaksikan namanya dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam kandas. Pasalnya ia kini meringkuk di penjara selama 3 bulan setelah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jaktim, pasca-vonis kasus pidana kampanye Pemilu 2019.
Sedangkan rekannya, Mandala Abadi Shoji seorang pembawa acara terkenal di stasiun televisi, yang juga divonis bersalah, masih dicari jaksa untuk dieksekusi ke penjara.
“Masih kita lacak, mudah-mudahan dalam waktu dekat (didapat),” kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Andri Saputra yang bertugas di Sentra Gakkumdu saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Menurut Andri, tim jaksa tidak bisa lagi menghubungi nomor telepon seluler (ponsel) Mandala Shoji. Mandala juga diketahui tim tak kembali ke kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jaksel.
“Dia masih menghilang, masih kita lakukan upaya pencarian,” sambung Andri.
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah.
Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis ini juga dijatuhkan kepada caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani.
Sedangkan di Pengadilan Tinggi, permohonan banding Mandala Shoji ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari PAN, Mandala Abadi Shoji alias Mandala, didakwa telah melanggar Undang-Undang Pemilu, pada saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Mandala yang juga aktor itu didakwa bersama-sama dengan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, Lucky Andriani alias Kiki. Keduanya diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat saat kampanye tersebut. Kupon itu ada gambar wajah keduanya dan bertuliskan arahan untuk memilih keduanya.
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang mengatur, “Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung,” kata JPU Kejari Jakarta Pusat, Andri Saputra, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
Perkara ini berawal saat Mandala selaku caleg DPR dari PAN nomor urut 5, Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri, serta Lucky selaku caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN nomor urut 6 Dapil, Jakarta Pusat, akan melakukan kampanye tatap muka di Pasar Gembrong Lama, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Pada 19 Oktober 2019, Mandala bertemu Lucky di kawasan Campaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu Mandala dan Lucky memberikan arahan kepada Tim Pendamping Lucky yaitu Zaki Al Muzaki, M Farhan Mubina, dan M Abdul, menyampaikan bahwa nanti ada sosialisasi dan berkenalan dengan warga di Pasar Gembrong.
Diduga dalam pertemuan itu ada arahan kepada tim pendamping dari Lucky memberikan kupon undian umrah dan doorprize sebanyak 50 lembar kepada masyarakat di Pasar Gembrong.
Kupon umrah dan doorprize itu bergambar wajah Mandala dan Lucky selaku caleg PAN, kemudian bergambar paku coblos nomor urut 5 dan 6. Bertuliskan ‘Bela Rakyat, Bela Umat. Ingat 17 April 2019, coblos sesuai syarat dan ketentuan’.
Saat Mandala dan Lucky bersosialisasi, tim pendamping kampanye dari Lucky membagikan kupon yang telah disiapkan sebelumnya.
Menurut jaksa, Mandala dan Lucky kemudian menjelaskan bahwa kupon akan dibagikan kepada 2 sampai 3 orang yang beruntung, apabila Mandala dan Lucky terpilih menjadi anggota DPR dan DPRD DKI Jakarta dari PAN.
Pembiayaan umrah antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta, akan memakai uang keduanya secara patungan.
“Terdakwa Mandala dan Lucky menjelaskan kepada masyarakat penerima kupon umrah dan doorprize tersebut, bahwa nanti ‘jangan lupa ya, Bu’, kupon ini akan diundi apabila terdakwa Mandala dan terdakwa Lucky terpilih menjadi anggota DPR dan DPRD DKI Jakarta,” kata jaksa.