EDITOR.ID, Padang, – Seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah. Atas pemberlakuan peraturan itu, Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf.
“Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda Jeni Cahyani kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi,” kata Rusmadi dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1).
Kasus ini menjadi viral ketika Elianu Hia selaku orang tua Jeni Cahyani Hia, mengunggah surat pernyataan yang dibuatnya terkait kasus itu. Dia juga membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah.
Jeni membuat surat pernyataan yang juga ditandatangani oleh orang tuanya bahwa ia tidak bersedia memakai kerudung seperti yang digariskan oleh peraturan sekolah.
Orang tua Jeni juga membagikan video perbincangan antara perwakilan pihak sekolah di Facebook. Video itu ditanggapi oleh 3,6 ribu akun, dibagikan 3,4 ribu kali, dan mendapatkan 5,5 ribu komentar.
Video tersebut mendapatkan perhatian publik karena ada dugaan pemaksaan berpakaian muslim kepada siswi nonmuslim.
Rusmadi mengatakan siswi tersebut tetap bersekolah seperti biasa hingga kini.
“Tadi Jeni sekolah seperti biasa di sekolah. Kami berharap kesalahan, kekhilafan, kesimpangsiuran informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kebersamaan dan keberagaman,” tutur Rusmadi sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumbar, Jasman Rizal, menyatakan Pemprov Sumbar tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan siswi nonmuslim untuk berpakaian muslim di sekolah. Kalau ada aturan seperti itu, dia mengira bahwa aturan itu itu dibuat oleh pihak sekolah.
Menyikapi masalah itu, Dinas Pendidikan Sumbar menurunkan tim investigasi ke SMKN 2 Padang. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, mengatakan jika nanti tim menemukan penyimpangan yang tak sesuai dengan aturan, maka pihaknya akan memproses pihak sekolah.
“Kalau ada aturan, praktik, tindakan di luar ketentuan, saya akan mengambil sikap tegas. Kami sudah menurunkan tim ke sekolah. Tim sedang bekerja mengambil data dan informasi. Nasib kepala sekolah (SMKN 2 Padang) bergantung dari hasil investigasi,” ucap Adib.
Atas kejadian itu, Adib mengatakan pihaknya akan memeriksa SMA/SMK seluruh Sumbar untuk melihat ada atau tidak aturan seperti itu (aturan yang mewajibkan siswi nonmuslim berpakaian muslim). Jika ditemukan ada sekolah yang menerapkan aturan itu, pihaknya akan meminta penyelenggara sekolah tersebut untuk merevisi aturan yang dimaksud.
Perihal Jeni, Adib memerintahkan penyelenggara SMKN 2 Padang untuk menjamin kenyamanan Jeni dalam bersekolah dan menjamin tidak ada diskriminasi terhadap siswi tersebut.
“Jika nanti ini akan menimbulkan gejolak juga, kami dari dinas akan memproses (penyelenggara sekolah) sesuai dengan aturan,” katanya. (Tim)