EDITOR.ID – Surabaya, Pandemi Covid-19 di seluruh wilayah, membuat Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa Timur (Jatim) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian atau mudik saat Lembaran Idul Fitri 2020.
Larangan itu, berdasarkan arahan Presiden Jokowi, kemudian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Surat Edaran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut, tidak hanya ASN saja yang dilarang mudik, tetapi juga beserta keluarganya.
“Tidak boleh bepergian atau mudik, selama pandemi Covid ini,” ujarnya di Surabaya, Senin (13/4/2020).
Lalu, apa sanksi yang akan ditanggung ASN jika tetap mudik atau bepergian ke luar daerah? Nurkholis menegaskan, maka sanksi tingkat sedang, akan menanti yang bersangkutan.
“Satu, ditunda kenaikan gaji berkala setara satu tahun, atau dua, ditunda kenaikan pangkatnya setahun, atau terakhir diturunkan pangkatnya setahun,” tegasnya.
Sanksi dijatuhkan bagi ASN yang melanggar, mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, itu ada dua hal yang dilanggar bila mereka mudik atau bepergian.
“Satu, disitu kita wajib mengutamakan kepentingan negara, diatas kepentingan pribadi. Itu jelas, bahwa Covid ini kan untuk kepentingan nasional. Yang kedua, bahwa kita wajib mentaati ketentuan dari pemerintah yang lebih tinggi,” terangnya.
Larangan mudik atau bepergian bagi ASN dan keluarganya tersebut, sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Untuk itu, akan ada pengawasan bagi mereka, oleh BKD yang bekerjasama dengan inspektorat dan Satpol PP.
“Kami akan rapat dengan tim, artinya dari BKD, dari Inspektorat, maupun Satpol PP nanti yang akan ngecek. Sekali lagi, pelanggaran terhadap itu, ada sanksinya,” ucapnya. (Tim)