EDITOR.ID, Bandung, – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Achmad Dofiri menyatakan sanksi pemecatan atau pidana menanti 12 orang anggota kepolisian yang diduga menyalahgunakan narkoba. Dari 12 orang yang ditangkap Divisi Propam Polda Jabar pada Selasa (16/2) lalu, Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi sudah dicopot dari jabatannya.
Dofiri menerangkan sejauh ini penyelidikan akan terus dilakukan Divisi Propam Polda Jabar apakah yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan narkoba.
“Kalau memang hal itu benar dan bukti buktinya menunjukkan ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba tentunya kita akan melakukan tindakan tegas,” kata Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2).
Dofiri menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran bagi personel kepolisian di wilayahnya agar tidak main-main dengan narkoba. Ancaman hukumannya berupa pemecatan hingga pidana.
“Ini jadi pembelajaran bagi yang lain karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba kebijakan hukumnya jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba pilihannya hanya ada dua dipecat atau dipidanakan,” tegasnya.
Dofiri menyampaikan sanksi yang tegas diberikan sebagai bentuk keseriusan institusi kepolisian. Pihaknya berharap agar para anggota tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.
“Masih banyak anggota kita lain yang baik, yang melakukan kekeliruan seperti yang keterlibatan narkoba itu tentunya kita akan ambil langkah dan tindakan tegas. Supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain jangan sampai nanti terulang seperti itu,” ujarnya.
Menurut Dofiri, sanksi yang menanti 12 personel kepolisian tersebut yaitu pemecatan atau pidana. Namun, sanksi keduanya dapat dilakukan mengacu kepada tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Jadi dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi, bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti kita lihat,” tambahnya.
Sebelumnya, Divisi Propam Polda Jawa Barat menangkap 12 personel Polsek Astanaanyar, Kota Bandung. Penangkapan tersebut diduga karena penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi Ardimulan Chaniago membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Selasa (16/2) tersebut. Dari ke-12 personel, salah satunya termasuk Kapolsek Astanaanyar Kompol YP.
Soal penegak hukum, terutama kepolisian terlibat kasus narkoba sempat diwanti-wanti pucuk kepemimpinan Polri dalam berbagai kesempatan. Pada 7 Februari 2020, Idham Azis yang saat itu masih menjabat Kapolri mengatakan Polisi merupakan aparat yang mengetahui hukum sehingga tidak sewajarnya terjerumus pada pelanggaran hukum itu sendiri, apalagi narkoba. Dia bahkan tak segan mengatakan bahwa hukuman mati merupakan hal yang tepat bagi personel tersebut.