Jakarta, EDITOR.ID,- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan dirinya sudah mengantongi siapa pelaku yang mengambil CCTV yang rusak di lokasi penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Sigit mengatakan penyidik sudah memeriksa orang tersebut.
“Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil. Juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya,” kata Sigit di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022), dikutip dari Antara.
Sigit mengatakan polisi yang mengambil CCTV yang disebut rusak itu juga sudah diperiksa. Nantinya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.
“Dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya. Nanti kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” tutur Sigit.
Sigit tak merinci apakah saat diambil CCTV tersebut sudah dalam keadaan rusak atau tidak. Namun dia memastikan sudah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam perkara CCTV tersebut.
“Yang jelas pemeriksaan masih berlanjut, namun demikian hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya,” kata dia.
Hambat Penyidikan 15 Pejabat Polisi dan 10 Anggota Diperiksa
Kapolri Jenderal Listyo juga memastikan bahwa telah memproses 25 anggota yang tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir J.
Sigit menyebutkan 25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.
“Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana,” ujarnya.
Sigit menuturkan ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Sementara lain akan diproses sesuai dengan keputusan dari tim khusus apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.
Selain itu, Sigit juga mengatakan polisi masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintahkan oleh seseorang atau melakukan atas inisiatif sendiri.
Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.