Mahfud menegaskan putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Oleh karena itu Mahfud menilai informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara. Kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana.
“Saya katakan kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah yang membocorkannya di dalam. Saya sudah (minta, Red) ke MK supaya diusut siapa dalang yang suka bicara itu. Kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, itu tapi bisa jadi tidak bocor juga, itu nanti akan terlihat dalam perjalanan waktu siapa yang benar siapa salah,” kata Mahfud MD kepada awak media.
Sebelumnya, mantan wamenkumham yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana mengeklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny Indrayana diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny Indrayana.
Perkara gugatan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tercatat sebagai Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022 yang diterima MK pada 14 November 2022. Gugatan itu diajukan kader PDIP.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Sedangkan Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut. (tim)