EDITOR.ID, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat pelarangan berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).
Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan maklumat ini sifatnya adalah himbauan. Polri tidak segan untuk membubarkan bila masyarakat menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan massa. Namun, pembubaran ini tetap mengedepankan asas persuasif dan Humanis.
“Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan kalimat-kalimat menyampaikan himbauan-himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul,” kata Irjen Pol Mohammad Iqbal, Senin (23/3/2020).
Irjen Iqbal mengatakan kerumunan Massa seperti yang sudah dijelaskan dalam maklumat Kapolri, mulai dari kegiatan festival, bazar, resepsi pernikahan atau bahkan nongkrong di cafe dengan jumlah banyak.
“Kerumunan massa walau hanya sekedar ngopi di cafe, duduk-duduk nongkrong-nongkrong di persimpangan dan sebagainya ini bahaya penyebaran virus Covid-19 sudah sangat berkembang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal memastikan bahwa seluruh personel Polri mengerahkan seluruh kemampuan untuk menjalankan instruksi Kapolri. Tidak hanya Polri, demi mencegah penyebaran Virus Corona makin masif, TNI dan stakeholder lain juga dilibatkan.
“Pada prinsipnya, Bapak Kapolri ingin keselamatan publik itu terwujud. Kami seluruh personel Polri 465.000 seluruh Indonesia dan ditambah dengan rekan TNI dan seluruh stakeholder yang saya sebutkan tadi bergerak tanpa henti untuk menghimbau, membubarkan bila diperlukan dengan tegas demi keselamatan publik,” terangnya.
“Ini sebagai langkah konkrit secara baik cepat dan tepat agar penyebaran virus ini tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,†kata Kaidv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Senin (24/3/2020).
Iqbal menekankan, kebijakan dalam maklumat Kapolri tersebut untuk memberikan pengayoman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat.
“Saya ulangi asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi nya,†tekan Iqbal.