Lebih lanjut Ariawan mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah dengan memperbaiki iklim ekosistem investasi melalui berbagai kebijakan dan regulasi dengan tujuan memberikan kemudahan berbisnis di Indonesia.
“Kompleksitas proses perizinan usaha di Indonesia akibat faktor regulasi yang berlebih menyulitkan investor yang ingin menanamkan modalnya untuk mendirikan usaha sehingga perlu dilakukannya terobosan-terobosan melalui kebijakan-kebijakan baru yang mendukung perbaikan iklim ekosistem investasi di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Indonesia dapat menurunkan angka ICOR dengan melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur khususnya di daerah 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar) agar dapat mengurangi biaya (cost) yang diperlukan oleh pelaku usaha sehingga bisa meningkatkan produktivitas dalam negeri dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi (growth) tanpa menambah modal (capital) yang lebih besar.
Menurutnya, pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur juga harus digalakkan agar tidak memberikan kesempatan terjadinya pungutan liar dan korupsi.
Banyaknya pungutan liar dan korupsi baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab tentunya akan berdampak negatif terhadap investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
“Pemerintah perlu untuk bertindak dengan cermat saat menentukan regulasi dan kebijakan dalam meningkatkan daya saing perdagangan di kancah global agar Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara di Kawasan ASEAN,” tandasnya. (tim)