“Iya supaya dari membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi, supaya jangan dari saya, nanti ‘oh Pak Menteri kan bikin-bikin aja, bohong-bohong’. Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu,” ucap Yasonna pada Senin (27/1/2020).
Adapun, Ronny menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sejak Agustus 2015. Karier Ronny sebagai Dirjen Imigrasi hanya berlangsung selama empat tahun lima bulan. Pascadirinya dicopot, Yasonna langsung menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi.
Selain Ronny, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi.
Yasonna Ditanya Soal Perlintasan Harun Masiku oleh KPK
Saat diperiksa oleh KPK Rabu (18/12/2024), Yasonna dicecar pertanyaan mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku di kantor Imigrasi. Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.
Selain terkait perlintasan Harun Masiko, Yasonna juga ditanya soal pengajuan fatwa ke MA ketika menjabat sebagai menteri.
Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA.
“Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” kata Yasonna.
KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri
KPK mengabarkan pencegahan ke luar negeri untuk Yasonna Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pencegahan Yasonna dan Hasto berkaitan dengan kasus suap tersangka Harun Masiku.
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12).
“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” tambahnya.
Tessa menjelaskan alasan KPK mencegah Yasonna dan Hasto bepergian ke luar negeri. Menurutnya, keberadaan keduanya dibutuhkan di Tanah Air untuk proses penyidikan kasus suap Harun Masiku.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” imbuhnya. (tim)