Kajari Jember Minta Maaf ke Masyarakat Atas Sikap Institusinya

“Saya tidak mau nanti (jika hadir ke kejaksaan) dianggap plin plan. Pas gimana DPRD dibilang masyarakat sudah masuk angin?,” tegas Itqon ketika itu.

Menurut Kustiono, indikasi kuat konspirasi karena dasar yang dipakai hanya berupa surat pengaduan dari pengacara bernama Mohamad Husni Thamrin melalui yayasan pendidikannya, tapi disisi lain yang bersangkutan pernah menjadi tim sukses Bupati Faida.

Bahkan, sedang menjadi kuasa hukum seorang warga bernama Slamet Mintoyo selaku penggugat DPRD ke pengadilan, serta perkara bagi orang dekat Bupati Faida seperti eks Kepala BPKAD Penny Artha Medya, maupun Camat Tanggul Muhamad Ghozali yang terlibat kampanye pencalonan jelang Pilkada untuk atasannya tersebut.

Kedua, adanya pertemuan di kejaksaan yang diinisiasi oleh Bupati Faida untuk mengundang Wakil Bupati KH Abdul Muqit Arief dengan melibatkan serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) yakni Jaksa Agus Taufikurrahman, dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Yusuf Adiwibowo, serta Pejabat Pemkab Jember seperti Yessiana Arifa, Yuliana Harimurti, Sri Laksmi, dan Deni Irawan pada Senin, tanggal 14 Desember 2020.

Pada waktu itu Pihak kejaksaan menyampaikan kepada media tujuan pertemuan adalah membahas masalah administrasi aset dan sejumlah perkara sengketa tanah antara Pemkab Jember dengan warga lantaran Bupati Faida segera berakhir masa jabatannya.

Namun kenyataannya, klarifikasi kejaksaan sangat kontras dengan fakta lain dari pengakuan Wabup Muqit. Dirinya mengaku tidak kuat lagi menahan beban psikologis, sehingga ia nekat bicara terbuka blak-blakan pada Jum’at 16 Desember 2020.

Memang Wabup Muqit telah bercerita terbuka, seluruh pembicaraan di ruang kejaksaan justru mengarah pada tujuan untuk menyalahkan kebijakannya saat menjabat Plt Bupati Jember yang menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Mendagri dan intruksi Gubernur Jawa Timur.

Dirinya Ditertawai Pejabat, Disalahkan Jaksa, dan Diancam Pidana’ dan beberapa laporan lainnya.

“Di ruang kejaksaan terjadi intimidasi. Kami juga punya bukti chating-an dari Kasi Datun kepada Wabup Kiai Muqit yang tidak bisa Jaksa mengelak tidak bicara tentang KSOTK (Kedudukan, Struktur, Organisasi, dan Tata Kerja),” pungkas Kustiono. (AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: