EDITOR.ID, Jember, – Kepala kejaksaan Negeri (Kajari)Jember, Prima Idwan Marisa secara pribadi meminta maaf kepada masyarakat Jember yang merasa tersinggung atas sikap institusi Kejaksaan yang dianggap terlalu masuk dalam persoalan internal birokrasi.
Kepada sejumlah media saat ditemui di kantornya menyatakan bahwa dirinya hanya menginginkan suasana kondusif di Jember.
“Saya hanya ingin kondusif, sebab kami sebagai lembaga vertikal sedih dengan situasi ini,†ujarnya.
Karena itu lanjut Prima, dirinya berinisiatif mencari solusi untuk membantu mencarikan jalan terbaik.
“Terkait kedatangan bupati dan rombongannya pada saat itu, saya tidak pernah mengundang. Seharusnya lebih elegan, kalau masalah perdata dan TUN urusannya melalui surat menyurat. Tidak perlu Hadir,†jelasnya.
Karena itulah secara pribadi dirinya meminta maaf kepada masyarakat Jember. “Sudah saya sampaikan permintaan maaf secara pribadi bahkan Kasi datun minta maaf sacara pribadi beliau belum baca, belum dibuka,†imbuhnya.
Sebelumnya, Kumpulan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Reformasi Jember (GRJ) berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Senin, 21 Desember 2020. Massa aksi menuding kejaksaan telah bermain-main dalam ranah politik dan menjadi alat tekan untuk kepentingan Bupati Jember Faida.
GRJ mendesak agar Komisi Kejaksaan memeriksa seluruh Jaksa di Kejari Jember guna membongkar dugaan konspirasi yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang selaku aparat penegak hukum dan penyimpangan fungsi kelembagaan.
“Kejaksaan telah menipu rakyat dengan statement tidak ada kejujuran disitu. Dua kali dilakukan masuk ke dalam politik,†teriak Kustiono Musri, Koordinator GRJ saat berorasi.
GRJ mencatat dua kejadian sebagai indikasi kuat sebagai petunjuk keterlibatan kejaksaan dalam persoalan-persoalan politik. Hal ini dirasa bisa menjadi bahan bagi Komisi Kejaksaan untuk melakukan pengusutan.
Pertama, peristiwa pertemuan Kajari Jember Prima Idwan Mariza berikut sejumlah Jaksa dengan Bupati Faida dengan alasan secara virtual memantau protokol kesehatan dalam proses persidangan, pada Kamis, 25 Juni 2020 silam.
“Tapi ternyata bukan, pertemuan itu sejatinya ada maksud kejaksaan mengintervensi pembahasan APBD. Siangnya ada fasilitasi dengan Pemprov, sorenya Kajari mengundang Ketua DPRD,†lanjut Kustiono.
Bahkan dirinya memperoleh pengakuan dari Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi yang terbit tanggal 26 Juni 2020.
Kala itu Itqon mengatakan bahwa dirinya diundang kejaksaan agar bertemu dengan Bupati Faida untuk membicarakan kelanjutan nasib macetnya pembahasan rancangan APBD Jember 2020. Namun, Itqon menolak karena dalam forum resmi yang difasilitasi Pemprov Jawa Timur bertempat di kantor Bakorwil V Jember, justru Bupati Faida tidak mengambil keputusan.