Kaget! Menteri Dito Besok Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Benarkah Ada Aliran Uang Rp27 M?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah tidak membantah adanya agenda pemeriksaan terhadap Dito tersebut. "Benar, Senin (3/7/2023) diperiksa," ungkap Febrie dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).

Menpora Dito Ariotedjo

Dalam kasus ini, Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.

Atas perbuatannya, Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya Johnny, ada pula pihak lain di kasus ini yang juga sedang melalui proses persidangan. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Setidaknya terdapat delapan orang yang telah diproses hukum Kejagung terkait kasus dugaan korupsi ini. Selain nama-nama di atas, ada Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Ketua Komite Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki.

Khusus Windi, ia juga dikenakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun lebih. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: