Menanggapi pemberian uang ke Dito tersebut, Pengacara Irwan Hermawan Maqdir Ismail sebagaimana dilansir Republika.co.id, mengungkapkan adanya pengakuan kliennya tak menyebutkan segamblang itu. “Dalam keterangan Irwan sebagai tersangka (terdakwa) tidak sejelas itu,” ujar Maqdir, Minggu (2/7/2023).
Namun, kliennya, kata Maqdir menjelaskan, juga diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
Dari berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai saksi itulah, menurut Maqdir, kliennya menjelaskan memperoleh setotal Rp 243 miliar dari tujuh sumber setoran berbeda-beda terkait pembanguan BTS 4G BAKTI.
Dari Rp 243 miliar yang diterima Irwan tersebut, disebarkan ke 11 pihak penerima. Dari 11 pihak penerima tersebut, sebesar Rp 27 miliar diberikan kepada nama Dito Ariotedjo.
Menpora Dito: Saya Siap Hadir
Mas Menpora Dito Ariotedjo mengaku siap memenuhi panggilan Kejagung. “Saya siap apabila Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan sebagai saksi,” ujar Dito usai konferensi pers LPS Monas Half Marathon di Istora Senayan GBK, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Meski demikian, politikus Partai Golkar ini mengklaim belum menerima informasi mengenai pemanggilan dari Kejaksaan. Ia menyebut akan menghadapi pemanggilan jika Korps Adhyaksa membutuhkan keterangannya.
“Belum-belum (dari Kejagung). Namun sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir sesegera mungkin,” ucapnya.
Dito juga berjanji, akan memberi penjelasan khusus kepada publik terkait kasus tersebut.
“Nah itu nanti ada sesi khususnya, kita undang nanti para kawan-kawan, rekan media. Pokoknya nanti kita info ke rekan-rekan media biar lebih bagus dan lebih ciamik,” ungkap dia.
“Yang pasti ini adalah pelajaran berharga dan juga experience berharga bagi saya sebagai politisi muda. Sebagai politisi ya harus siap menghadapi segala tantangan,” katanya.
Menkominfo Johny Plate Sudah Dihadapkan ke Pengadilan
Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo menyeret sejumlah pejabat, pengusaha dan bahkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johny G Plate ketika masih menjabat.
Saat ini Menkominfo non aktif Johny G Plate sedang menghadapi proses persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Johnny didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.
Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).