Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. Putusan itu semakin menguatkan status kepengurusan partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan: tolak,” tulis informasi hasil putusan yang diunggah di laman resmi MA pada Kamis (10/8/2023).
Putusan MA ini sekaligus menjadi kado bagi AHY yang hari ini sedang merayakan Ulang Tahunnya yang ke-45 tahun.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko. Tapi putusan ini membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu kandas.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diputus hakim agung Yosran yang duduk sebagai ketua majelis. Sedangkan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun bertugas sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Adi Irawan.
“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis MA.
MA menggolongkan PK ini dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi badan hukum. Perkara ini masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan didistribusikan pada 17 Juli 2023.
Kado Ultah AHY, Sorak Gembira Sambut Putusan MA
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajarannya langsung menyambut gembira putusan MA tersebut. Putusan ini seolah menjadi kado bagi AHY ditengah ia merayakan hari ulang tahun ke 45.
Berdasarkan video sebagaimana dilansir dari Kompas.com dari Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, AHY membacakan putusan MA yang menolak gugatan PK Moeldoko soal kepemimpinan Partai Demokrat. Putusan tersebut dibaca di kediamannya, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
“Pemohon, Jenderal TNI (Purn) Dr.H Moeldoko. Termohon, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono,” sebut AHY membacakan putusan.
“Status perkara, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Tanggal putus, Kamis 10 Agustus 2023, amar putusan, tolak,” kata dia lagi.
Sontak, sejumlah kader elite Demokrat bertepuk tangan dan bersorak-sorai mendengar hal tersebut.
“Hari ini!” seru seseorang di dalam video
“Allahu akbar, Allahu akbar,” teriakan dari keriuhan tersebut.
Dalam video tersebut AHY nampak ditemani oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Wakil Ketua Umum Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, serta Ketua DPP Herman Khaeron.