Surabaya, EDITOR.ID – Kejari Surabaya menerima dua pelimpahan kedua tersangka dari Polda Jatim, mereka adalah seorang mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman dan seorang kepala sekolah swasta di Jombang bernama, Eny Rhosidah.
Mereka berdua telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.
“Di penyidik Polda, (Saiful Rachman) nggak ditahan — namun pada waktu tahap dua dia ditahan. B Penahanan sesuai kuhap,” kata kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (2/8/2023).
“Terdakwa (Saiful Rachman) menghilangkan barang bukti,” sambung Windhu Sugiarto.
“Saiful Rachman melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Saat ini dibawa Kejari Surabaya karena administrasi ikut Kejari Surabaya,” tambah Windhu Sugiarto.
Rugikan Negara Rp8,2 milliar
Keterlibatan Saiful Rachman diduga yang bersangkutan menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 8,2 miliar.
Saiful Rachman melakukannya tidak sendirian, ia dibantu kepala sekolah swasta di Jombang bernama, Eny Rhosidah — dan oleh penyidik Polda Jatim telah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kini keduanya telah diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (2/8/2023).
Saiful Rahman maupun Eny Rhosidah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya yang berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jawa Timur, Saiful Rachman, yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati), diketahui kuasa hukumnya, Syaiful Ma’arif.
Rachman, Syaiful Ma’arif mengatakan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan kliennya.
” Kita menghormati proses hukum, penahanan adalah kewenangan Kejaksaan,” ujar Syaiful Ma’arif, Rabu (2/8/2023).
Saat Saiful Rahman dan Eny Rhosidah digiring petugas kejaksaan hendak menuju mobil tahanan — keduanya menolak untuk memberikan komentar sedikit pun — mereka sambil jalan kompak bungkam menuju kendaraan yang menunggu mereka hingga memasuki mobil tahanan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kini, baik Saiful Rahman maupun Eny Rhosidah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya yang berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Biodata Saiful Rachman serta tugas dan tanggungjawabnya ketika menjabat Kadispendik