Kabel Menjuntai Milik Bali Towerindo Sebabkan Kecelakaan, Hari Ini Orang Tua Korban Diperiksa Polda Metro

Praktisi Hukum: Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mengalami Luka-Luka Penuhi Unsur Pidana Pasal 360 KUHP

Sultan Rif'at Alfatih saat akan menjalani tindakan operasi. Sultan adalah korban kasus kabel yang menjuntai milik PT Bali Towerindo Tbk. Foto Ist

Artinya, lanjut Edi Winarto, polisi harus menetapkan pelaku kejahatan kelalaian ini pada individu yang memasang kabel dan memerintahkan pemasangan kabel hingga mencelakai orang lain. Subyek hukumnya adalah penanggungjawab yang memiliki dan memasang kabel tersebut. Jika itu perusahaan maka Direktur Utamanya yang bertanggung jawab.

Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 360 KUHP pasal 1 dijelaskan bahwa seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun.

Sedangkan ayat 2 mengatur soal seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka atau menimbulkan penyakit tertentu yang membuatnya tidak bisa melakukan pekerjaannya hingga beberapa waktu, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan atau kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah.

“Karena suatu tindak pidana tidak hanya dapat terjadi dengan adanya suatu kesengajaan dari pelaku, tetapi juga terdapat suatu tindak pidana yang terjadi karena adanya suatu sikap yang kurang hati-hati atau kelalaian dari si pelaku. karena kekuranghati-hatian atau bahkan kecerobohannya menyebabkan terjadi suatu tindak pidana,” katanya.

Menurut Edi Winarto, berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, kelalaian berarti pelaku tidak berniat dan tidak memiliki tujuan untuk melanggar peraturan. “Tetapi karena kurang berhati-hati menyebabkan timbulnya kejahatan yang menyebabkan orang lain mengalami kecelakaan atau luka-luka,” paparnya.

Bali Tower Dipolisikan

Laporan pihak Sultan sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

Kuasa hukum korban, Tegar Putuhena, mengatakan, dengan pelaporan tersebut, pihaknya meminta polisi mengecek CCTV milik Bali Tower yang ada di lokasi tersebut.

“Kami juga tadi minta ke penyidik dan kami sampaikan juga di lokasi kejadian tanggal 5 Januari itu ada tiga CCTV yang terpasang. Tiga CCTV itu milik Bali Tower. Silakan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka,” kata Tegar Putuhena di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

Tegar mengatakan, dengan dibukanya CCTV tersebut, akan terlihat jelas kronologi kecelakaan yang berujung leher Sultan terjerat kabel menjuntai sampai tak bisa bicara.

“Kalau itu dibuka, akan terlihat jelas, akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa, akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: