Jakarta, EDITOR.ID, Kasus kabel menjuntai milik PT Bali Towerindo Tbk yang menyebabkan mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif’at Alfatih nyaris alami cacat seumur hidup, merupakan kasus besar dan memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mulai menggelar penyelidikan terhadap kasus yang menjadi perhatian publik itu.
Siang ini orang tua korban diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi dan diminta klarifikasi dalam tindak pidana yang menyebabkan mahasiswa Brawijaya Sultan Rifat Al-fatih mengalami luka berat, akibat terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari Cilandak Jakarta Selatan.
Ayah Sultan Rif’at, Fatih Nurul Huda, mengatakan dirinya mendapat panggilan dari Direskrimum Polda Metro Jaya, siang ini, Kamis, 24 Agustus 2023. Panggilan tersebut untuk dimintai klarifikasi atas laporannya atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Tower) selaku pemilik kabel yang menjuntai. Pemeriksaan digelar di Ditreskrimum Polda Metro Jaya siang ini.
“Siang ini (diperiksa), sekitar pukul 13.00 WIB di Direskrimum Polda,” kata Fatih dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Pemeriksaan Orang tua, Sultan Rifat Al-fatih ini berdasarkan laporan polisi yang dilakukannya beberapa minggu lalu.
Sultan saat ini masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Mahasiswa Universitas Brawijaya ini sudah 3 minggu dirawat di sana.
Selama perawatan di RS Polri, mahasiswa berprestasi ini menjalani 5 (lima) tindakan operasi di bagian kerongkongan dan masih menjalani perawatan atas atensi Kapolri Jendra (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
“Kata dokter masih menunggu evaluasi selama 14 hari untuk hasil operasi penyuntikan lemak di pita suara,” kata Fatih.
Sultan Rifat, masih menjalani kehidupan yang tidak normal karena masih makan dan minum melalui selang yang terpasang ditubuhnya. dan belum bisa berbicara.
Pada Selasa (22/8), Sultan menjalani tindakan operasi. Serangkaian operasi yang dijalani yakni fluoroscopy, pengecekan/teropong saluran eksofagus, bronkoskopi toilet (penyedotan cairan di paru), dan penyuntikan lemak di pita suara (lemak diambil dari bagian tubuh Sultan).
Praktisi Hukum : Kelalaian Bali Tower Penuhi Unsur Pidana Pasal 360 KUHP
Menanggapi kasus ini Praktisi hukum Edi Winarto mengatakan memang dalam KUHP yang lama, perusahaan atau korporasi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kecuali dalam KUHP yang baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun UU Pidana ini masih menunggu tiga tahun baru diberlakukan atau tepatnya 1 Januari 2026.
“Namun polisi harus menelusuri siapa pemilik kabel itu, jika itu perusahaan siapa pemiliknya, karena kan pasti ada perintah untuk memasang kabel di tempat tersebut secara tidak hati-hati hingga menyebabkan orang lain mengalami kecelakaan dan luka-luka,” kata pria yang berprofesi sebagai Advokat ini.