Jakarta, EDITOR.ID,- Polri belum membeber ke publik soal motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa soal motif penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Sambo, itu akan dibuka saat persidangan kasus tersebut nanti.
“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik. Nanti, mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Komjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022).
Jenderal bintang tiga ini sependapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban, maupun Ferdy Sambo sebagai tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.
“Untuk motif ini, Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihak Saudara FS. Pak Menko Polhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan,” kata Dedi.
Jika motif dibuka ke publik saat ini, kata Dedi, akan dapat menimbulkan citra atau gambaran berbeda-beda. Sebab, motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.
“Ya, di persidangan, silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan. Semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan,” papar Dedi.
Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi menegaskan, “Nanti itu (motif) di persidangan.”
Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara)