EDITOR.ID, Jakarta,- Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi telah menyalurkan berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan ini diberikan untuk melindungi masyarakat terdampak wabah corona.
Kabar gembiranya, Kemensos memberikan BLT ibu hamil dan balita senilai Rp6 juta setahun. Rinciannya, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta setahun dan balita usia 0-6 tahun senilai Rp3 juta setahun. Bantuan ini diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menjelaskan dana PKH untuk ibu hamil dan balita diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
“Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap ke empat Oktober 2021,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis.
Tujuan dari program perlindungan sosial tersebut membuka akses keluarga miskin dan rentan miskin terutama ibu hamil dan balita memperoleh berbagai macam fasilitas kesehatan yang lebih baik.
“Diharapkan dengan bantuan tersebut ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan kandungan secara rutin serta para balita mendapatkan asupan gizi dengan baik,” tutur Bu Risma.
Lebih lanjut Bu Risma menjelaskan bahwa ada 10 juta penerima manfaat Bansos PKH tahun ini, dengan penyalurannya melalui Bank Himbara. Penerima manfaat harus memenuhi komponen, yakni ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Terkait persiapan penyaluran bansos, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penggunaannya. Risma pun mewanti-wanti agar bantuan tersebut tidak untuk dibelikan rokok. Pemerintah menyiapkan alat yang bisa memantau pembelanjaan uang.
Kriteria keluarga penerima manfaat PKH Kemensos adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil dan atau menyusui, memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Kemudian, memiliki anak yang bersekolah SD/MI atau sederajat, memiliki anak yang bersekolah SMP/MTs atau sederajat. Memiliki anak yang bersekolah SMA/MA atau sederajat.
Selain itu, PKH Kemensos juga diberikan kepada keluarga dengan anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Lalu, bantuan ini pun diberikan untuk keluarga lanjut usia yang diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.